Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Tarif angkutan darat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, disepakati naik sekitar 20 hingga 25 persen dari tarif awal. Sosialiasi kenaikan tarif angkutan baru ini tengah dilangsungkan pihak-pihak terkait, seperti Organiasi Angkutan Darat (Organda) Kudus.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kudus Mahmudun menyampaikan, mayoritas penyedia jasa transportasi di Kudus sepakat dengan persentase kenaikan ini.

Di mana bila dirupiahkan, nominal kenaikan berkisar di Rp 1.000 hingga Rp 1.500 dari tarif awal.

”Kami sedang sosialisasi ini ke para penyedia jasa transportasi di Kudus. Nanti skema tarifnya adalah naik Rp 1.000 untuk pelajar dan Rp 1.500 untuk penumpang umum,” katanya, Sabtu (17/9/2022).

Mahmudun menambahkan, kenaikan tarif ini dinilai masih bisa dijangkau dan tidak memberatkan masyarakat di Kabupaten Kudus.

”Jadi misal tarif awalnya Rp 5.000 kemudian dinaikkna jadi Rp 6.500. Kami rasa itu masih bisa dijangkau masyarakat Kudus,” ujarnya.

Baca: Sopir Angkot di Kudus Rindu Kejayaan Era Tahun 90-an

Kenaikan tarif sebesar itu, tambah dia, juga masih sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah. Apalagi, imbasnya juga pada harga sparepart kendaraan yang ikut naik.
Kenaikan tarif sebesar itu, tambah dia, juga masih sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah. Apalagi, imbasnya juga pada harga sparepart kendaraan yang ikut naik.”Kalau Organda Kudus kan hanya mengatur dari angkutan darat dalam kota saja, nah kalau tarif angutan antarkota antarprovinsi (AKAP) jadi kebijakan di Provinsi Jateng dan Kementerian,” terangnya.Seperti diketahui Pemerintah TELAH resmi menaikkan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. Kenaikan itu dimulai, Sabtu (3/9/2022) pada pukul 14.30 WIB.Baca: Pengumuman! Tarif Ojol Sudah Naik, Pengguna Jangan KagetHarga pertalite yang semula Rp 7.650 per liter, naik menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian untuk solar subsidi dari Rp 5.150 per liter jadi Rp 6.800 per liter.Kenaikan juga terjadi pada jenis Pertamax dari Rp 12.500 per liter jadi Rp 14.500 per liter. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler