Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, segera melelang pembeliaan mesin rokok jenis MK 8. Paling lambat, lelang akan dimasukkan ke sistem pada pekan depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, mesin tersebut telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKGN) oleh pemerintah pusat.

”Sehingga saat ini sudah mulai assembling, kemudian bisa dilelangkan,” kata Rini, Kamis (22/9/2022).

Dengan kapasitas mencetak rokok sebanyak 1.500 batang per menit, mesin MK 8 dinilai sudah mampu untuk mengakomodir produksi para produsen rokok industri kecil di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

”Tentunya dengan banyak pertimbangan ya, kami rasa mesin itu juga sudah standard an sudah layak untuk ditempatkan di KIHT,”  sambungnya.

Walau begitu, mesin yang pembeliannya dianggarkan senilai Rp 2,9 miliar itu baru akan dioperasikan tahun depan. Untuk tahun ini, mesin akan dilakuka trial dan error terlebih dahulu sembari menyiapkan sumber daya manusianya.

”Termasuk tarif dan regulasinya akan dibentuk tahun ini saat mesinnya sudah datang dan diuji coba,” pungkas Rini.
”Termasuk tarif dan regulasinya akan dibentuk tahun ini saat mesinnya sudah datang dan diuji coba,” pungkas Rini.Baca: Bupati Kudus Perintahkan Mesin Rokok dan Tanah SIHT Dibeli Tahun IniSebagai informasi, Pemkab Kudus sebenarnya ingin membeli mesin buatan Jerman sesuai saran dari DPRD.Namun, seusai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021, persentase penggaran pembelian mesin dari  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ada batasannya. Di mana hanya bisa dianggarkan sebesar Rp 2,9 miliar saja.Lain hal ketika regulasi PMK 206 masih diterapkan. Di mana anggaran pembelian mesin rokok bisa mencapai Rp 15 miliar. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler