Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – BPJS Kesehatan memberikan penghargaan pada tiga rumah sakit di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penghargaan diberikan sebagai penyedia layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara baik dan maksimal.

Ketiga rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Mardi Rahayu untuk rumah sakit tipe B, Rumah Sakit Islam Sunan Kudus untuk tipe C, dan Rumah Sakit Aisyiyah Kudus untuk kategori rumah sakit tipe D.

Penilaian telah dilakukan BPJS Kesehatan Kudus di @Hom Hotel, Rabu (28/9/2022) kemarin dengan melibatkan Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Selain itu, penilaian juga melibatkan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin), Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI), dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).

Baca: BPN Kudus: Aturan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Ditunda

Kepala BPJS Kudus Agustian Fardianto mengungkapkan, para faskes yang berhasil meraih penghargaan ini bisa menjadi contoh untuk faskes yang lain. Utamanya dalam hal peningkatan pelayanan JKN.

”Penilaian ini dilakukan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang berkomitmen terhadap pelayanan kepada peserta JKN,” katanya, Kamis (29/9/2022)Indikator penilaian terhadap FKTP berkomitmen salah satunya sudah bekerja sama selama satu tahun, rasio rujukan semester I < 15 persen. Kemudian nilai Kinerja Berbasis Kompetensi (KBK) 3-4, nilai rekredensialing >75.Sementara indikator untuk penilaian FKRTL antara lain rumah sakit telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sekurang-kurangnya satu tahun, komitmen updating display tempat tidur, display atau tindakan operasi dan sistem antrean rumah sakit terhubung mobile JKN.”Setelah terpilih menjadi pemenang di tingkat cabang, selanjutnya akan mengikuti seleksi di tingkat Kedeputian Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta bersaing dengan faskes se-Jawa Tengah dan Yogyakarta. Dan jika lolos, selanjutnya akan diseleksi tingkat Nasional,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler