Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Semua kantor instansi pemerintah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diinstruksikan untuk memasang bendera setengah tiang, Jumat (30/9/2022) besok. Masyarakat umum dan perusahaan swasta juga diminta untuk ikut melakukan gerakan ini.

Hal tersebut dilakukan untuk mengingat peristiwa buruk pada 30 September, yakni G30S/PKI. Surat edaran terkait hal tersebut telah dilayangkan ke seluruh instansi dan camat di Kudus.

Untuk kemudian mereka bisa meneruskannya ke desa-desa hingga lapisan paling dasar di masyarakat.

”Untuk mengenang peristiwa tersebut, serta sebagai bentuk mengheningkan cipta, bagi para pahlawan yang gugur di peristiwa tersebut,” kata Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus Harso Widodo, Selasa (29/9/2020).

Baca: Sembilan Desa di Kudus Masuk Kategori Miskin
Baca: Sembilan Desa di Kudus Masuk Kategori MiskinHarso menyebut, pengibaran bendera setengah tiang hanya berlaku pada tanggal 30 September saja. Yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.Sementara untuk tanggal 1 Oktober 2020, dikibarkan bendera satu tiang penuh. ”untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler