Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menunda pelaksanaan lelang pembelian mesin rokok jenis MK 8.

Alasannya karena pihak dinas ingin lebih memastikan kelaikan dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKGN) di mesin tersebut. Sehingga dibutuhkan verifikasi dan survei lanjutan.

Mesin buatan Taiwan itu sesuai rencana sebenarnya akan dimasukkan ke proses lelang Pemkab Kudus pada pekan ini.

”Namun karena kami ingin mengecek dengan detail mesin tersebut kami menunda pelaksanaan lelangnya untuk kembali melakukan survey,” kata Kepala Disnaker Perinkop UMKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Senin (10/10/2022).

Baca: Dok! Pemkab Kudus Tetap Putuskan Beli Mesin Rokok Buatan Taiwan

Dia mengungkapkan, timnya kini tengah pergi ke sejumlah lokasi untuk pengecekan komponen dalam negeri.

”Sehingga ketika sudah benar masuk lelang, sudah tidak ada masalah apa-apa,” ungkapnya.

Mesin yang pembeliannya dianggarkan senilai Rp 2,9 miliar itu baru akan dioperasikan tahun depan. Untuk tahun ini, mesin akan dilakuka trial and error terlebih dahulu sembari menyiapkan sumber daya manusianya.”Termasuk tarif dan regulasinya akan dibentuk tahun ini saat mesinnya sudah datang dan diuji coba,” pungkas Rini.Sebagai informasi, Pemkab Kudus sebenarnya ingin membeli mesin buatan Jerman sesuai saran dari DPRD.Namun, seusai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, persentase penggaran pembelian mesin dari  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ada batasannya. Di mana hanya bisa dianggarkan sebesar Rp 2,9 miliar saja.Lain hal ketika regulasi PMK 206 masih diterapkan. Di mana anggaran pembelian mesin rokok bisa mencapai Rp 15 miliar. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler