Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomninfo) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera mendistribusikan 17 ribu lebih set top box (STB) TV digital untuk masyarakat kurang mampu di Kota Kretek.

Diskominfo kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendistribusikan STB TV digitak ini, termasuk dari pihak kecamatan.

”Secepatnya akan kami mulai pendistribusian. Nanti satu desa ada satu pendamping untuk memasangkannya,” kata Plt Kepala Diskominfo Kudus  Dwi Yusie Sasepti, Rabu (12/10/2022).

Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada petugas untuk memasang sekaligus melakukan pengecekan alat STB TV digital tersebut. Sehingga ketika sudah selesai terpasang, alat benar-benar bisa difungsikan.

”Kalau terpasang saja kan ya percuma jadinya,” ujarnya.

Baca: Pemerintah Bagikan STB Gratis secara Door To Door, Ditunggu Saja ya

Terkait siapa saja penerimanya, Yusie mengatakan pemerintah daerah sudah mendapat data dari Kementerian Sosial. Sehingga pihaknya, hanya mendistribusikan STB sesuai data tersebut.

”Sehingga tidak semua warga Kudus dapat, melainkan mereka yang termasuk daftar penerima bantuan tersebut,” pungkasnya.Sebagai informasi, STB digunakan untuk menangkap siaran TV digital pada TV analog. Pasalnya siara TV analog akan segera dimatikan. Proses migrasi penyiaran televisi analog ke teknologi digital atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO) itu merupakan amanat dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.Baca: TV Analog Dimatikan, Ini Harga STB Penangkap Siaran Digital di KudusPenerapan ASO dilaksanakan tiga tahap. Di mana yang pertama dimulai 30 April lalu di 56 wilayah layanan. Untuk tahap kedua, dijadwalkan paling lambat 25 Agustus 2022.Sementara tahap ketiga, dijadwalkan mulai dilakukan pada 2 November 2022 mendatang dengan total wilayah layanan siaran yakni sebanyak 112 wilayah di 341 kabupaten dan kota. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler