Kecamatan di Kudus Mulai Ajukan Anggaran Pasar Rakyat
Anggara Jiwandhana
Rabu, 26 Oktober 2022 11:00:11
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Mayoritas pengajuan masing-masing kecamatan, berada di angka Rp 100 juta hingga Rp 200 juta untuk penyelenggaraan pasar rakyat.
’’Iya akhirnya DID digunakan untuk ke sana juga (penyelenggaraan pasar rakyat), masing-masing kecamatan juga sudah mengajukan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, Rabu (26/10/2022).
Sesuai regulasi, dana insentif dengan nilai Rp 10,4 miliar tersebut tidak bisa disisakan. Sehingga penggunaannya harus dimaksimalkan sampai Desember 2022 mendatang.
Kemudian sesuai rencana, dana tersebut akan digunakan untuk tiga kegiatan. Kegiatan yang pertama adalah pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM), kemudian kegiatan Pasar Murah.
Baca: Camat di Kudus Diminta Gaet Sponsor untuk Pasar Rakyat
Sementara sisa anggaran nanti akan digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang terdampak kenaikan harga.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



