Warga Kudus Diimbau Beli Ternak yang Sudah Beranting Barcode
Anggara Jiwandhana
Jumat, 28 Oktober 2022 09:06:52
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Anting barcode tersebut, adalah penanda jika ternak tersebut telah menerima vaksinasi dan aman dari virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sehingga ternak tersebut dijamin sehat dan layak untuk dikonsumsi.
”Kami mengimbau baik kepada peternak maupun pedagang untuk bisa membeli ternak yang sudah beranting barcode karena sudah terjamin vaksinasinya dan juga bebas dari penyakit PMK,” kata Subkoordinator Produksi dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Sidi Pramono, Jumat (28/10/2022).
Baca: Ternak di Kudus Mulai Dipasangi Anting Barcode
Selain itu, lanjut Sidi, ternak yang sudah memiliki anting barcode akan lebih mudah diperjualbelikan secar lintas kota ataupun provinsi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2014 dan Surat Edaran (SE) Kasatgas PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang lalu lintas ternak.
”Pedagang yang hendak berjualan ke luar kota akan mendapat kemudahan dalam memenuhi persyaratan lalu lintas jika ternak yang dibawa sudah divaksin dan berpenanda,” ungkapnya.
Hingga pekan ini, sudah ada sebanyak 607 ternak sapi dan kerbau di Kabupaten Kudus yang sudah dipasangi anting barcode tersebut.
Proses pemasangannya pun saat ini masih berlangsung. Mengingat vaksinasi PMK bagi ternak di Kudus juga masih berjalan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



