KPU Kudus Akan Buka Lowongan PPK dan PPS, Segini Gajinya
Anggara Jiwandhana
Senin, 14 November 2022 16:12:36
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sesuai rencana, untuk lowongan PPK akan dibuka pada 20 November 2022 mendatang. Sementara untuk PPS, pendaftarannya akan dibuka sekitar satu pekan setelahnya.
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengungkapkan, masyarakat yang ingin mendaftar, bisa memanfaatkan website resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
”Kebutuhannya memang cukup banyak, karena di Kudus ada sembilan kecamatan dan 132 desa, sedang kami hitung untuk jumlah lowongan pastinya,” kata Naily di sela Sosialisasi SIAKBA di Hotel Griptha Kudus, Senin (14/11/2022).
Baca: Daftar PPK dan PPS KPU Kudus Bisa Online, Ini Aplikasinya
Terkait persyaratan, Naili mengungkapkan tidak ada kriteria khusus. Syarat umumnya seperti Warga negara Indonesia minimal berusia 17 tahun dan minimal pendidikan SMA.
Kemudian, mereka bukanlah anggota Partai Politik (Parpol) minimal dalam 5 tahun terakhir. Bila masih terdaftar sebagai anggota Parpol dalam Sipol, KPU tidak bisa mendaftar.
”Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendaftarkan diri, dipersilakan. Sebab, tidak ada larangan bagi ASN untuk mendaftar,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



