Kamis, 20 November 2025


Pendaftaran melalui online itu bisa dilakukan melalui aplikasi SIAKBA, sehingga pendaftar tak perlu datang langsung ke Kantor KPU.

SIAKBA merupakan akronim dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ADHOC bentukan KPU.

”Tanpa datang secara langsung ke kantor KPU, bisa mendaftar sekaligus mengumpulkan persyaratan secara online, bisa lebih mudah dan lebih cepat,” kata Ketua KPU Kudus Naily Syarifah saat sosialisasi SIAKBA di Hotel Griptha Kudus, Senin (14/11/2022).

Melalui aplikasi tersebut, pendaftar akan tahu lebih cepat bila ada berkas pendaftaran yang kurang. Karena secara otomatis aplikasi akan mengirimkan email kepada para calon yang mendaftar apa saja kekurangan administrasinya.

”Di sistem juga nanti akan muncul syarat yang harus dipenuhi apa saja. Persyaratan bisa diinput dan di-upload langsung. Kalau ada yang kurang, akan diberitahukan lewat email,” sambungnya.

Baca: KPU Kudus Akan Buka Lowongan PPK dan PPS, Segini Gajinya

Melalui aplikasi ini, KPU ingin memudahkan para pendaftar yang merupakan orang-orang yang juga memiliki pekerjaan lainnya. Sehingga dengan pendaftaran online, dirasa lebih efektif.
Melalui aplikasi ini, KPU ingin memudahkan para pendaftar yang merupakan orang-orang yang juga memiliki pekerjaan lainnya. Sehingga dengan pendaftaran online, dirasa lebih efektif.Untuk tahapan seleksinya, para pendaftar akan diseleksi administrasi terlebih dahulu. Ketika sudah lolos, mereka akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi lainnya. Seperti tes tertulis dengan metode CAT (Computer Assisted Test) dan seleksi wawancara.Sesuai rencana, lowongan PPK akan dibuka pada 20 November 2022 mendatang. Sementara untuk PPS, pendaftarannya akan dibuka sekitar satu pekan setelahnya. Kendati demikian, para calon Adhoc PPK dan PPS diharapkan bisa mempersiapkan diri.Terkait persyaratan, Naili mengungkapkan tidak ada kriteria khusus. Syarat umumnya sendiri seperti Warga negara Indonesia minimal berusia 17 tahun dan minimal pendidikan SMA.Kemudian, mereka bukanlah anggota partai politik (Parpol) minimal dalam lima tahun terakhir. Bila masih terdaftar sebagai anggota Parpol dalam Sipol, KPU tidak akan menerimanya.”ASN yang ingin mendaftarkan diri, dipersilakan. Sebab, tidak ada larangan bagi ASN untuk mendaftar,” pungkasnya.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler