Ratusan Pekerja PT Sukun Terima BLT Buruh Rokok dari Pemkab Jepara
Anggara Jiwandhana
Kamis, 17 November 2022 17:38:17
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
BLT itu berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tahun 2022.
Penyalurannya dilakukan langsung di Brak Sukun Pusat di Gondosari oleh Pemkab Jepara, Kantor Pos Jepara, dan Corporate Secretary PT Sukun Wartono Indonesia, Deka Hendratmanto, Kamis (17/11/2022).
Kepala Bidang Rehabperlinjamsos Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara Budi Sulistyawan mengatakan, total keseluruhan penerima BLT buruh rokok di Kabupaten Jepara sebanyak 5.477 orang.
Baca: BLT BBM Pemkab Kudus Cair Awal Desember untuk 9.700 Penerima
Dengan rincian, buruh pabrik dari dalam Kabupaten Jepara 2.235 orang. Sementara sisanya yakni 3.142 orang adalah warga Kabupaten Jepara yang bekerja sebagai buruh rokok di luar Jepara.
”Di Sukun ini ada 345 orang, mereka dapat dua kali pencairan dengan total penerimaan sebesar Rp 600 ribu,” katanya di sela pembagian.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



