Tanah Wakaf Bakal Terdampak Jalan Tol di Kudus Mulai Disisir
Anggara Jiwandhana
Kamis, 24 November 2022 13:07:28
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Langkah tersebut diambil agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari terkait alih lahan tanah wakaf tersebut.
Ketua BWI Kabupaten Kudus Shobirin mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pemetaan lahannya. Bila ada tanah wakaf yang menjadi lokasi pembagunan tol, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan nazir atau pengelola wakaf.
”Untuk saat ini kami memang belum tahu apakah ada atau tidaknya yang dilalui, namun akan coba kami petakan terlebih dahulu agar tidak ada masalah di lain hari,” katanya, Kamis (24/11/2022).
Sesuai peraturan dari pemerintah, tanah wakaf memang tidak boleh dialihfungsikan dari tujuan awalnya. Namun, ketika itu digunakan untuk kepentingan umum, maka ada sejumlah kriteria penggantian.
Baca: Spekulan Tanah Mulai Gentayangan di Calon Lahan Tol di Kudus
Yang pertama, kata dia, adalah tanah wakaf harus diganti dengan tanah wakaf di desa yang sama dengan tanah wakaf sebelumnya. Kemudian, harga tanah harus lebih tinggi dibanding tanah wakaf yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum.
”Kriterianya ada di undang-undang, sehingga memang tidak bisa asal-asalan,” pungkasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



