Dibanjiri Peminat, Segini Besaran Gaji PPK KPU di Kudus
Anggara Jiwandhana
Senin, 28 November 2022 09:17:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Anggota KPU Kudus Ahmad Kholil mengungkan, pada masa pemilu kali ini, gaji atau honor PPK memang mengalami kenaikan dibanding masa pemilu kemarin. Di mana untuk ketua PPK, akan mendapat gaji sebesar Rp 2,5 juta.
Sementara untuk anggota PPK, mereka akan mendapatkan honor sebesar 2,2 juta. ”Tahun ini ada kenaikan, mungkin karena itu peminatnya ikut meningkat dari waktu ke waktu,” katanya, Senin (28/11/2022).
Sementara hingga Minggu (27/11/2022) kemarin, jumlah pelamar PPK di Kabupaten Kudus telah mencapai 890 orang. Di mana jumlah pelamar paling banyak berada di Kecamatan Jati yakni sebanyak 129 pelamar.
Baca: Lowongan PPK KPU di Kudus Hanya 45, yang Daftar Sudah 781 Orang
Kemudian disusul di Kecamatan Kaliwungu 121 pelamar dan Kecamatan Jekulo 120 pelamar. Sementara sisanya hampir merata di angka 70-an hingga 90-an pelamar.
Sementara lowongan yang dibutuhkan adalah sebanyak 45 orang saja. Dengan rincian masing-masing lima orang PPK di tiap kecamatan. Selain itu, nantinya juga akan dibutuhkan lima orang per kecamatan sebagai calon anggota pergantian antarwaktu (PAW).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



