Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Meski demikian, jika dilakukan penghitungan formulasi dengan menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, angka UMK Kudus 2023 yakni Rp 2.439.813,98.
Jumlah tersebut naik sebesar Rp 146.755,72 dibanding UMK tahun 2022 kemarin yang sebesar Rp 2.293.058,26.
Walau begitu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan nominal tersebut kini masih dibahas.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus yang masuk dalam Dewan Pengupahan belum menyepakati usulan ini.
”Ini adalah kenaikan bilamana penghitungannya dilakukan dengan rumus Permenaker, di mana inflasi daerah ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa, hasilnya ya Rp 2,4 juta itu,” kata Rini pada Murianews, Senin (28/11/2022).
Baca: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Sebesar Rp 1.958.169,69
Kenaikan itu menurut dia, belum sesuai dengan usulan para buruh, yakni Rp 2.476.732,23. Itu dikarenakan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus mengalami minus di tahun 2021.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



