Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hartopo memastikan akan menampung semua aspirasi terkait UMK Kudus 2023. Baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja yang meminta kenaikan upah yang tinggi.

”Tentunya akan kami tampung semua aspirasinya, nanti kami carikan jalan tengahnya baiknya bagaimana,” katanya, Selasa (29/11/2022).

Dia pun membuka pintu selebar-lebarnya kepada pihak manapun yang ingin beraudiensi terkait penentuan UMK Kudus 2023. Hal tersebut diharapkan bisa meminimalisir pertikaian maupun hal-hal lain yang dikhawatirkan mengganggu kondusifitas Kota Kretek.

”Tentunya yang penting jangan ada keributan, biar Kudus ini tetap kondusif,” sambungnya.

Baca: Pembahasan UMK Kudus 2023 Alot, Ini Usulan Buruh, Pengusaha dan Pemerintah

Soal nominal UMK Kudus 2023 yang akan diusulkan pemkab, Hartopo mengatakan masih menyimpan usulannya. Ketika nanti waktunya tiba, pihaknya akan mengumumkan langsung.

”Tentunya setelah melalui berbagai pertimbangan nanti, pokoknya nanti saja kalau sudah jelas,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pembahasan UMK Kudus 2023 di Dewan Pengupahan Kudus berjalan alot. pekerja, pengusaha, maupun dari pemerintah mempunyai pendapatnya masing-masing dan belum menemukan titik tengah dari nominal upah tahun 2023 tersebut.

Baca: UMK Kudus 2023 Diperkirakan Naik jadi SeginiBerdasarkan hasil notulen rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus, mereka punya cara penghitungan yang berbeda.Pihak dinas, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Sehingga angka UMK Kudus 2023 berada di nominal Rp 2.439.813,98.Baca: Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Sebesar Rp 1.958.169,69Sementara dari KSPSI sendiri menginginkan UMK Kudus 2023 sebesar Rp 2.476.732,23. Di mana penghitungannya, pada kolom pertumbuhan ekonomi diisi pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sebesar Rp 5,37 persen.Sementara dari Apindo menolak menggunakan Permenaker Nomor 18 ini. Kemudian mendorong pemerintah menggunakan kembali PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Struktur Pengupahan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler