Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di mana isinya adalah tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Sementara usulan dari serikat pekerja dan pengusaha ”dikesampingkan” karena belum menemui titik temu.

”Pada Akhirnya memang mengesampingkan usulan dari serikat pekerja maupun pengusaha karena mengacu pada formulasi Permenaker Nomor 18,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Jumat (2/12/2022).

Walaupun demikian, Rini menyebut usulan nominal UMK Kudus 2023 ketika disepakati nanti akan diterapkan pada pekerja dengan masa kerja 0 sampai 12 bulan saja. Sementara bagi pekerja dengan waktu kerja di atas itu, akan disiapkan kembali struktur dan skala upah.

”Nanti pembahasan struktur dan skala upah akan dibahas di Dewan Pengupahan, kami juga akan menyiapkan SE (Surat Edaran) bupati untuk penerapannya nanti,” pungkasnya.

Baca: UMK Kudus 2023 Akan Diusulkan Rp 2.439.813,98

Sebelumnya diberitakan, Pemkab segera mengusulkan UMK Kudus 2023. Di mana akan terjadi kenaikan senilai Rp 146.755,72 dibanding UMK 2022 yang sebesar Rp 2.293.058,26.

Sehingga nominal UMK Kudus 2023 yang diusulkan Pemkab Kudus adalah sebesar Rp 2.439.813,98.Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus, mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp 2.533.000.Baca: Serikat Buruh Usulkan UMK Kudus 2023 Naik Jadi Rp 2,5 JutaJumlah tersebut naik sekitar 6,5 persen dari UMK tahun 2022 plus struktur upah yakni sebesar Rp 2.381.111,69,-. Kenaikan itu sendiri, didapatkan dari formulasi UMK tahun 2022 dikali dengan inflasi Kabupaten Kudus sebesar 6,4 persen.Sementara Apindo Kudus berharap pemerintah bisa kembali menerapkan PP Nomor 36 tentang batas atas dan batas bawah pengupahan.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler