Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Untuk UMK yang kini diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yakni sebesar  Rp 2.439.813,98, akan diterapkan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara untuk struktur upah, yang menurut KSPSI nominal upahnya adalah sebesar Rp 2.533.000, akan diterapkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.

”Karena itu kami mendorong bupati untuk mengeluarkan SE terakit ini. Mengingat dari kalangan pengusaha saat ini masih belum sepakat dengan usulan tersebut,”  kata perwakilan KSPSI Kudus Subaan, Sabtu (3/12/2022).

Baca: UMK Kudus 2023 Akan Diusulkan Rp 2.439.813,98

Dia mengungkapkan, nominal tersebut dianggap sudah sangat pas dengan kondisi harga bahan pokok di Kudus yang mulai merangkak naik. Sehingga pekerja diharapkan tetap bisa mengikuti kenaikan harga tersebut.

”Daya belinya juga masih bisa tercukupi, pekerja juga bisa sejahtera,” ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, pemerintah telah mengusulkan UMK Kudus pada tahun 2023 sebesar Rp 2.439.813,98.Baca: Usulan UMK Kudus 2023 Murni Pakai Permenaker Nomor 18Nominal tersebut murni formulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022. Di mana isinya adalah tentang penetapan upah minimum tahun 2023.Walaupun demikian, Rini menyebut usulan nominal UMK Kudus 2023 akan diterapkan pada pekerja dengan masa kerja 0 sampai 12 bulan saja. Sementara bagi pekerja dengan waktu kerja di atas itu, akan disiapkan kembali struktur dan skala upah. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler