KSPSI Desak Bupati Keluarkan SE Penerapan UMK Kudus 2023 dan Struktur Upah
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 3 Desember 2022 08:19:35
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Untuk UMK yang kini diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yakni sebesar Rp 2.439.813,98, akan diterapkan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara untuk struktur upah, yang menurut KSPSI nominal upahnya adalah sebesar Rp 2.533.000, akan diterapkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
”Karena itu kami mendorong bupati untuk mengeluarkan SE terakit ini. Mengingat dari kalangan pengusaha saat ini masih belum sepakat dengan usulan tersebut,” kata perwakilan KSPSI Kudus Subaan, Sabtu (3/12/2022).
Baca: UMK Kudus 2023 Akan Diusulkan Rp 2.439.813,98
Dia mengungkapkan, nominal tersebut dianggap sudah sangat pas dengan kondisi harga bahan pokok di Kudus yang mulai merangkak naik. Sehingga pekerja diharapkan tetap bisa mengikuti kenaikan harga tersebut.
”Daya belinya juga masih bisa tercukupi, pekerja juga bisa sejahtera,” ungkapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



