Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Apindo Kudus Bambang Sumadiyono mengungkapkan, dari pihak pengusaha sebenarnya tidak terlalu keberatan dengan usulan UMK Kudus 2023 sebesar Rp 2.439.813,98.

Hanya, pihaknya berharap baik dari serikat pekerja maupun pemerintah daerah bisa menyadari bahwa perusahaan-perusahaan kini juga masih mencoba untuk pulih dari pandemi Covid-19.

”Kami sebenarnya cukup menyayangkan penggunaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk penghitungan UMK Kudus 2023. Cuma ya sudah, kami hanya berharap teman-teman pekerja dan pemerintah masih bisa mengingat bahwa pengusaha ini masih berupaya bangkit dari pandemi, perekonomiannya belum stabil,” kata Bambang, Selasa (6/12/2022).

Baca: Buruh Ancam Gelar Aksi soal UMK Kudus 2023, Jika…

Bambang menambahkan, pihak pengusaha akan siap menampung semua masukan pekerja. Apalagi yang paling mengerti keadaan perusahaan adalah pekerja sendiri.
Bambang menambahkan, pihak pengusaha akan siap menampung semua masukan pekerja. Apalagi yang paling mengerti keadaan perusahaan adalah pekerja sendiri.”Karena itu kami mengajak serikat pekerja menjadi kawan berpikir kami untuk menentukan upah tahun 2023 mendatang,” pungkasnya.Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kudus mengusulkan UMK Kudus 2023 sebesar Rp 2.439.813,98. Nominal tersebut murni dari formulasi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler