Sistem Seleksi Perangkat Desa di Kudus Sepenuhnya Diserahkan ke Pemdes
Anggara Jiwandhana
Rabu, 7 Desember 2022 17:50:23
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pemerintah desa dipersilahkan untuk memilih menggunakan sistem tes secara komputer (CAT) atau penggunaan tes secara tertulis dengan lembar jawab komputer.
”Semua kami serahkan kepada desa, kan mereka yang meminta kewenangan, jadi mau CAT atau lembar jawab, semua terserah dari desa kesepakatannya bagaimana dengan universitas penyelenggara,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adi Sadhono, Rabu (7/12/2022).
Pihak pemerintah daerah, kata Adi, hanya bisa melakukan fungsi-fungsi pengawasan. Agar dalam pelaksanaannya tidak ditemukan kecurangan-kecurangan maupun tindak pelanggaran lainnya.
”Kami juga sudah membekali mereka pengetahuan mengenai hal ini, semoga mereka benar-benar mengerti mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Pemkab Kudus menunda pelaksanaan tes seleksi perangkat desa di 90 desa di Kota Kretek. Jadwal tes yang semula akan berlangsung di 13 Desember 2022, digeser menjadi tanggal 14 Febuari 2023 mendatang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



