Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Komplain mulai dari kurang beresnya pemasangan STB dan hal teknis lainnya. Ada juga yang komplain kepada Diskominfo karena mereka tidak mendapatkan jatah STB gratis tersebut.

”Bermacam-macam pokoknya. Ada yang sampai datang ke kantor kami untuk meminta STB, ini juga terjadi di Dinas Kominfo daerah lain, hampir sama semua keluhannya,” kata Kepala Diskominfo Kudus Dwi Yusie Sasepti, Rabu (7/12/2022).

Terkait aduan-adua tersebut, pihaknya memang tidak bisa berbuat banyak. Pihaknya hanya bisa meneruskan aduan itu pada Kementerian Komunikasi atau menghubungkan keluhan pada penyedia vendor.

Baca:Toko-Toko Elektronik di Kudus Kehabisan STB, Pembeli Kecele

Karena perlu diketahui, pihaknya hanya melakukan pengecekan pendistribusian STB saja. Sementara datanya, berasal dari Kementerian Sosial dan pemasangnya berasal dari salah satu perusahaan swasta di Kota Kretek.

”Kalau memang ada keluhan, biasanya kami arahkan langsung kepada vendornya, karena saat akan dilakukan pendistribusian dan pemasangan. Kami minta mereka berkomitmen untuk memasang sampai bisa digunakan, jadi tidak menimbulkan permasalahan,” ungkapnya.

Baca: TV Analog Dimatikan, Toko Elektro di Kudus Diserbu Pembeli STBWalau demikian, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri menyediakan layanan konsultasi maupun aduan. Utamanya bagi warga yang mengalami permasalahan dalam pemasangan STB ini.”Bisa langsung menghubungi call center layanan STB ke nomor Kementerian Kominfo 159, atau bisa menghubungi di layanan pemerintah provinsi ke nomor 085225777043,” pungkasnya.STB merupakan alat penangkap siaran TV digital untuk TV analog. STB ini diperlukan lantaran siaran TV analog sudah dimatikan oleh pemerintah. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler