Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal tersebut dikarenakan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 kemarin mengalami minus. Sehingga dalam penghitungan UMK Kudus 2023, Kudus hanya mendapat sedikit kenaikan persentase.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan hal ini saat mengumumkan UMK 35 kabupaten/kota di Jateng, Rabu (7/12/2022) kemarin.

”Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang,” kata Ganjar.

Baca: Dok! UMK Kudus 2023 Ditetapkan Rp 2.439.813,98

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker perinkop UKM Kudus Agus Juanto, Kamis (8/12/2022) menyebut, meski persentase kenaikan terendah, namun untuk nominal kenaikan UMK, Kudus tidak terlalu rendah.

UMK Kudus, lanjutnya, bahkan paling tinggi dibanding kabupaten atau kota di eks-Karisidenan Pati.
UMK Kudus, lanjutnya, bahkan paling tinggi dibanding kabupaten atau kota di eks-Karisidenan Pati.Baca: Sah! UMK 2023 se-Jateng Ditetapkan, Kota Semarang Paling Tinggi”Kudus juga ada di peringkat kelima dengan nominal UMK terbesar di Jateng, di bawah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kendal, Semarang, dan baru Kudus,” pungkasnya.Ketetapan UMK Kudus 2023 ini pun langsung mulai disosialisasikan ke perusahaan mulai Kamis (8/12/2022). UMK Kudus 2023 ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023 mendatang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler