Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Temuan ini didapati saat menggelar razia penyakit masyarakat di Kecamatan Jekulo beberapa waktu lalu.

Dalam razia tersebut, Satpol PP menyita sebanyak 46 cup miras yang dijual bersamaan dengan minuman-minuman kemasan lainnya di sebuah warung kelontong.

”Iya benar-benar di cup jus itu yang tutupnya dipress kemudian kalau minum ditusuk pakai sedotan, ini kan bahaya bagi yang tidak tahu, apalagi bagi anak-anak,” kata Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif, Jumat (9/12/2022).

Modus menjual miras ini pun menjadi paling anyar yang ditemukan pihak Satpol PP Kudus. Pihaknya pun akan mulai memperketat pengawasan.

”Selama ini jalan terus, kemarin juga merupakan laporan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” sambungnya.

Baca: Miris! Sekelompok Pria Berseragam SMA di Grobogan Ketahuan Lagi Pesta MirasAtas temuan ini, pihak Satpol PP melakukan pembinaan kepada pemilik warung. Ketika nanti dijumpai miras lagi di toko miliknya, maka akan dilakukan penindakan sesuai Peraturan Bupati tentang minuman keras.”Kami juga akan mengawasi toko-toko lain yang pernah menjual minuman keras agar tidak kembali melakukan kesalahan yang sama,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler