Gaji Buruh Pabrik Rokok di Kudus Disepakati Rp 2,5 Juta
Anggara Jiwandhana
Selasa, 13 Desember 2022 19:46:39
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Adapun rincian perhitungannya, untuk buruh rokok harian, mereka akan menerima upah sebesar Rp 83.350 per hari.
Sementara untuk buruh borong, akan mendapat upah Rp 40.100 per seribu batang rokok yang dihasilkan. Atau naik sekitar Rp 1.900 dari tahun 2022.
Jumlah tersebut pun lebih besar dari penghitungan bila menggunakan ketetapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait upah minimum atau UMK Kudus 2023 yang sebesar Rp 2.439.813,98. Bila menggunakan ketetapan itu, kenaikan upah hanya di angka Rp 600.
Baca: UMK Kudus 2023 Rp 2,4 Juta, Bagaimana Pekerja dengan Gaji Harian?
Kesepakatan ini akan mulai diberlakukan per Januari 2023 mendatang dan akan dimasukkan dalam adendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja di masing-masing perusahaan dan perusahaan.
”Kami menggunakan patokan setidaknya kenaikan upah buruh borong minimal harus di angka Rp 40 ribu per harinya, akhirnya disepakati nominal itu. Buruh rokok di bawah RTMM akan dapat Rp 2,5 juta,” ucap Ketua RTMM Kudus Subaan Abdul Rohman, di sela sosialisasi RTMM, Selasa (13/12/2022).
Baca: Persentase Kenaikan UMK Kudus 2023 Paling Rendah di Jateng
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



