Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus menolak usulan dari serikat pekerja dalam hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tentang struktur upah.
Apindo, lebih berpedoman pada surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah soal struktur upah 2023. Yang mana, pembahasan dan perancangannya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
”Pekan kemarin kami membahas ini dengan mereka (Apindo), kami belum mengajukan nominalnya, hanya kami ingin ada tingkatan upah, namun pengusaha lebih berpegang pada SE tersebut, akhirnya deadlock,” kata Perwakilan KSPSI Kudus Subaan Abdul Rohman, Selasa (20/12/2022).
Baca: Gaji Buruh Pabrik Rokok di Kudus Disepakati Rp 2,5 Juta
Untuk saat ini, KSPSI akan menunda kembali pembahasan. Hanya mereka akan tetap mengupayakan struktur upah untuk para pekerja. Mengingat pada klaster pekerja rokok, mereka mendapat UMK sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
Keputusan itu juga telah disepakati oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



