PAW Nurhudi di DPRD Kudus Masuk Pengadilan, Saksi Ahli Didatangkan
Anggara Jiwandhana
Kamis, 12 Januari 2023 15:20:27
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Di mana dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Lanola Siregar itu, kubu Nurhudi mendatangkan saksi ahli Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati.
Dalam persidangan, dia menyebutkan bahwa alasan PAW Nurhudi dengan Agus Wariono tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur proses PAW anggota DPRD.
Perjanjian yang dibuat antara Nurhudi dengan Agus Wariono terkait saling berbagi masa jabatan tidak bisa menjadi landasan proses PAW dilakukan.
”Karena alasan yang bisa melandasi terjadinya PAW adalah meninggal, dikeluarkan dari partai, atau mengundurkan diri. Nah yang berbagi masa jabatan ini tidak ada,” katanya usai persidangan.
Selain itu, lanjut dia, setelah mendalami surat perjanjian antara Nurhudi dan Agus, ditemukan bahwa surat tersebut lebih kepada surat pernyataan. Tidak ada poin-poin jelas antara hak dan kewajiban dalam suratnya.
”Jadi ini lebih mengerucut pada surat pernyataan saja, tidak lebih,” pungkasnya.
Baca: PAW Kader Gerindra Tak Kunjung Diproses, DPRD Kudus Digugat
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



