Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di mana dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Lanola Siregar itu, kubu Nurhudi mendatangkan saksi ahli Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati.

Dalam persidangan, dia menyebutkan bahwa alasan PAW Nurhudi dengan Agus Wariono tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur proses PAW anggota DPRD.

Perjanjian yang dibuat antara Nurhudi dengan Agus Wariono terkait saling berbagi masa jabatan tidak bisa menjadi landasan proses PAW dilakukan.

”Karena alasan yang bisa melandasi terjadinya PAW adalah meninggal, dikeluarkan dari partai, atau mengundurkan diri. Nah yang berbagi masa jabatan ini tidak ada,” katanya usai persidangan.

Selain itu, lanjut dia, setelah mendalami surat perjanjian antara Nurhudi dan Agus, ditemukan bahwa surat tersebut lebih kepada surat pernyataan. Tidak ada poin-poin jelas antara hak dan kewajiban dalam suratnya.

”Jadi ini lebih mengerucut pada surat pernyataan saja, tidak lebih,” pungkasnya.

Baca: PAW Kader Gerindra Tak Kunjung Diproses, DPRD Kudus Digugat

Kuasa hukum Nurhudi Slamet Riyadi mengungkapkan, berdasarkan kesaksian dari saksi ahli sudah jelas. Namun pihaknya tetap akan menghormati proses-proses hukum yang berlaku.Sebelum ini, pihak Agus Wariono telah melayangkan dua kali somasi kepada pimpinan DPRD Kudus dan Sekretaris DPRD.  Tuntutannya sama, yakni mendesak proses PAW dipercepat.Somasi itu dilayangkan, dengan landasan Peraturan DPRD Kudus tentang Tata Tertib DPRD pasal 142.Baca: Sekretaris DPRD Kudus Buka Suara soal Tertundanya PAW NurhudiDi mana tertera aturan tujuh hari terhitung sejak menerima nama calon PAW dari KPUD, pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu kepada Gubernur melalui Bupati. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler