Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Para kades di Kudus ini akan bergabung dengan kades dari sejumlah wilayah yang sudah ada di Jakarta terlebih dahulu untuk menuntut revisi sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
”Ada seratusan lah mungkin, ninggal yang kurang enak badan atau nanti berangkatnya menyusul rombongan,” kata salah satu perwakilan koordinasi kepala desa se-Kabupaten Kudus Budi Himawan pada Murianews, Senin (16/1/2023).
Kades di masing-masing kecamatan, akan membawa kendaraan sendiri. Dua kecamatan di antaranya bahkan menggunakan bus. Sementara kebanyakan sisanya menggunakan mini bus.
”Misinya sama, yakni meminta kembali kewenangan desa dan peningkatan masa jabatan dari enam tahun ke sembilan tahun,” sambungnya.
Baca: Tuntut Revisi UU Desa, 110 Kades di Sragen Siap Geruduk Kantor DPR RI
Budi pun memastikan keberangkatan para kepala desa ke Jakarta tidak akan mengganggu birokrasi yang ada di desa. Pasalnya yang berangkat hanyalah para kepala desanya saja.
Sementara sekretaris desa alias carik dan perangkat desa lainnya tidak berangkat ke Jakarta. ”Kalau itu aman, kami juga akan tetap memonitoring dari jauh,” pungkasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



