Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersinggungan dengan pemerintahan desa pun mempersilahkan jika ada kades yang ingin berangkat demo.

”Ini kan tuntutannya lebih mengerucut ke pusat ya, makanya kalau rekan-rekan ingin berangkat dan ikut menyuarakan aspirasinya ya berangkat dengan tertib saja,” ujar Kabid Pemberdayaan Desa Dinas PMD Kudus Dian Noor Tamziz, Senin (16/1/2023).

Pemerintah daerah sendiri, sambung dia, akan melaksanakan apapun putusannya nanti. Bilamana memang ada perubahan dalam kebijakan, tentu akan segera dilakukan penyesuaian.

”Yang terpenting adalah proses pemerintahan desa tetap harus berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Baca: Seratusan Kades di Kudus Ikut Demo ke Jakarta

Di Kudus ada sekitar seratusan Kades yang bertolak ke Jakarta, Senin (16/1/2023) sore nanti untuk mengikuti aksi unjuk rasa besar-besaran.

Mereka akan bergabung dengan para kades dari sejumlah wilayah yang sudah ada di Jakarta terlebih dahulu untuk menuntut revisi sebagian pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

”Ada seratusan lah mungkin, ya ninggal yang kurang enak badan atau nanti berangkatnya menyusul rombongan,” ucap salah satu perwakilan koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Kudus Budi Himawan pada Murianews, Senin (16/1/2023).
”Ada seratusan lah mungkin, ya ninggal yang kurang enak badan atau nanti berangkatnya menyusul rombongan,” ucap salah satu perwakilan koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Kudus Budi Himawan pada Murianews, Senin (16/1/2023).Baca: Tuntut Revisi UU Desa, 110 Kades di Sragen Siap Geruduk Kantor DPR RIBudi pun memastikan keberangkatan para kepala desa ke Jakarta tidak akan mengganggu birokrasi yang ada di desa. Pasalnya yang berangkat hanyalah para kepala desanya saja. Sementara sekretaris desa alias carik dan perangkat desa lainnya tidak berangkat ke Jakarta.Keberangkatan mereka ke Jakarta sendiri untuk menuntut revisi Undang Undang tentang Desa. Dua poin pokok akan disuarakan dalam aksi ini, yaitu mengenai kewenangan desa dalam penggunaan anggaran dan masa jabatan kades.Dua poin tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2020 dan Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kades.Para kades menuntut agar masa jabatan kades dari semula enam tahun bisa dimaksimalkan menjadi sembilan tahun dengan batasan maksimal dua periode. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler