Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hingga hari terakhir pendaftaran pada 19 Januari 2023, jumlah pelamarnya sebanyak 597 pelamar. Sementara jumlah lowongan yang dibuka hanya 132 lowongan saja.

Adapun rincian jumlah pelamarnya terdiri 325 pendaftar laki-laki dan 272 pendaftar perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Kudus.

Dengan jumlah pelamar terbanyak berada di Kecamatan Dawe sebanyak 101 pelamar. Kemudian disusul Kecamatan Undaan 81 pelamar, Kecamatan Kota 74 pelamar, Kecamatan Kaliwungu 70 pelamar, Kecamatan Jati 65 pelamar, dan Kecamatan Jekulo 61 pelamar.

Sementara untuk Kecamatan Bae terdapat 50 pelamar, Kecamatan Gebog 49 pelamar, dan Kecamatan Mejobo 46 pelamar.

Baca: Simak! Ini Syarat Mendaftar PPKD Bawaslu di Kudus

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan, pendaftaran PPKD akan diperpanjang mulai 24 hingga 26 Januari 2023 mendatang. Untuk saat ini, Bawaslu memberi kesempatan para pelamar yang sudah mendaftar untuk memperbaiki berkasnya.Kemudian untuk pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPKD akan dilakukan di 31 Januari hingga 2 Februari 2023 mendatang.Pengumuman PPKD terpilih akan diumumkan pada Sabtu (4/2/2023) mendatang. ”Silahkan mengupdate informasi di laman resmi dan sosial media resmi Bawaslu Kudus,” tandasnya. Reporte: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler