Kamis, 20 November 2025


Dalam aturan baru itu mengatur tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Di mana salah satu poinnya adalah untuk pasien BPJS kelas III dari kategori apapun kini tidak diperbolehkan untuk naik kelas.

Apabila mereka ingin naik kelas, maka BPJS mereka tidak terpakai. Sehingga diberlakukan tarif pasien umum non-BPJS.

”Nah di kami juga akan berproses seperti ini, namun jangan khawatir. Ruang rawat inap kelas III kami sudah sesuai standar dari Kementerian Kesehatan yang ada 12 poin itu,” kata Direktur RS Mardi Rahayu Pujianto, Sabtu (21/1/2023).

Baca: Nama Semua Kelenteng di Kudus Berawalan Hok, Ini Artinya

Adapun 12 standar tersebut, lanjut Puji, adalah seperti kualitas bahan bangunan, adanya ventilasi udara, pencahayaan yang cukup, tempat tidur standar, adanya lemari penyimpanan, ruangan ber-AC, dan dibedakan jenis kelamin, usia, ataupun jenis penyakit pasiennya.

”Selain itu satu ruang rawat kelas III kami juga sudah sesuai standar perawatan, ada tirai yang tidak berpori untuk mencegah penularan infeksi, ada satu sambungan oksigen, dan kamar mandinya yang ada di dalam ruangan dan sudah sesuai standar aksesibilitas,” sambungnya.RS Mardi Rahayu juga memiliki program Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B). Program ini bisa dipakai bilamana ruang rawat kelas III penuh.”Jadi kalau misal ada pasien kelas III masuk tapi ruangannya penuh, bisa pakai program ini, tidak usah tambah biaya, asalkan ruangannya tersedia, pasien bisa masuk sekalipun kelas III,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler