Banyak Pertashop di Kudus Sering Tutup, Pertamina Bilang Begini
Anggara Jiwandhana
Selasa, 24 Januari 2023 14:19:07
Satu di antaranya adalah di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Menurut pengakuan Uryati warga setempat, Pertashop tersebut sudah jarang buka bahkan lebih dari satu bulan.
Dia hanya mendengar kabar jika pertashop itu akan buka setelah mendapat kiriman dari Pertamina. Namun, dia tidak mengetahui kebenarannya.
Selain di Singocandi beberapa Pertashop lainnya seperti di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, dan satu pertashop lagi di Jalan Kudus-Colo juga sering tutup.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyanggah hal ini. Berdasarkan datanya, ada sebelas Pertashop di Kudus dan keseluruhannya masih aktif.
” Ada sebelas Pertashop di Kudus dan masih
on semua,” ujar Brasto, Selasa (24/1/2023).
Baca: Walau demikian, dia tidak memungkiri ada beberapa Pertashop yang sempat tutup sementara. Alasannya, lanjut dia, berbeda-beda di tiap Pertashopnya.
”Contoh, untuk Pertashop Prambatan Lor, informasi dari
owner-nya memang tutup sudah beberapa hari karena ada perbaikan jembatan dan gorong-gorong,” ungkapnya.
”Contoh, untuk Pertashop Prambatan Lor, informasi dari
owner-nya memang tutup sudah beberapa hari karena ada perbaikan jembatan dan gorong-gorong,” ungkapnya.PT Pertamina masih membuka peluang usaha untuk mendirikan Pertashop. Target Pertamina adalah satu desa satu gerai pertashop.Untuk mewujudkannya, Pertamina sendiri telah mengajak partisipasi dari pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, khususnya di wilayah Jawa Bagian Tengah.
Baca: Bisnis Pertashop, Ini Syarat dan Modal yang DibutuhkanInvestasi terendah, diberi harga kurang lebih Rp 250 juta. Dari nominal tersebut, investor akan mendapat perangkat modular Pertashop. Nilai tersebut belum termasuk lahan dan ongkos kirim yang disiapkan oleh pengusaha.Adapun syarat-syarat bagi pengusaha yang tertarik untuk berinvestasi Pertashop salah satunya harus berbadan hukum seperti CV, PT, maupun koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Sejumlah Pertashop di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, disinyalir mulai sering tutup. Beberapa titik di antaranya diketahui bahkan sudah tidak beroperasi lebih dari sebulan.
Satu di antaranya adalah di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Menurut pengakuan Uryati warga setempat, Pertashop tersebut sudah jarang buka bahkan lebih dari satu bulan.
Dia hanya mendengar kabar jika pertashop itu akan buka setelah mendapat kiriman dari Pertamina. Namun, dia tidak mengetahui kebenarannya.
Selain di Singocandi beberapa Pertashop lainnya seperti di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, dan satu pertashop lagi di Jalan Kudus-Colo juga sering tutup.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyanggah hal ini. Berdasarkan datanya, ada sebelas Pertashop di Kudus dan keseluruhannya masih aktif.
” Ada sebelas Pertashop di Kudus dan masih
on semua,” ujar Brasto, Selasa (24/1/2023).
Baca:
Walau demikian, dia tidak memungkiri ada beberapa Pertashop yang sempat tutup sementara. Alasannya, lanjut dia, berbeda-beda di tiap Pertashopnya.
”Contoh, untuk Pertashop Prambatan Lor, informasi dari
owner-nya memang tutup sudah beberapa hari karena ada perbaikan jembatan dan gorong-gorong,” ungkapnya.
PT Pertamina masih membuka peluang usaha untuk mendirikan Pertashop. Target Pertamina adalah satu desa satu gerai pertashop.
Untuk mewujudkannya, Pertamina sendiri telah mengajak partisipasi dari pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, khususnya di wilayah Jawa Bagian Tengah.
Baca: Bisnis Pertashop, Ini Syarat dan Modal yang Dibutuhkan
Investasi terendah, diberi harga kurang lebih Rp 250 juta. Dari nominal tersebut, investor akan mendapat perangkat modular Pertashop. Nilai tersebut belum termasuk lahan dan ongkos kirim yang disiapkan oleh pengusaha.
Adapun syarat-syarat bagi pengusaha yang tertarik untuk berinvestasi Pertashop salah satunya harus berbadan hukum seperti CV, PT, maupun koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha