Metode ini digunakan untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan akibat sampah yang menggunung. Caranya adalah sampah ditimbun dengan lapisan tanah.
”Iya akan tetap pakai metode ini lagi karena memang belum ada anggaran perluasan TPA,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Abdul Halil, Rabu (25/1/2023).
Pelaksanaannya pun akan dilakukan secara bertahap. Bisa dalam dua bulan sekali atau tiga bulan sekali sampah yang menumpuk akan ditutup dengan timbunan tanah.
”Kemarin kan hanya di perubahan saja bisa dianggarkan, nah ini nanti bisa agak lebih fleksibel,” sambungnya.
Selain itu, pemkab akan mengoptimalkan penggunaan Pusat Daur Ulang (PDU) Kudus untuk mereduksi sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo.
Selain itu, pemkab akan mengoptimalkan penggunaan Pusat Daur Ulang (PDU) Kudus untuk mereduksi sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo.”Akan kami maksimalkan pula bank sampah yang ada di desa-desa, sehingga sampah yang masuk bisa tereduksi,” pungkasnya.Tahun 2023 ini, Pemkab kembali tidak memiliki anggaran untuk menambah luasan TPA Tanjungrejo, Jekulo, Kudus meskipun telah
. Pemkab pun berencana mencari investor untuk mengelola TPA itu.Iming-iming bagi investor sendiri adalah Pemkab menawarkan pengelolaan sepenuhnya TPA yang sudah berdiri puluhan tahun tersebut. Di mana mereka bisa mendapatkan profit dari pengolahan sampah organik seperti gas hingga pupuk. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan kembali menggunakan metode
controlled landfill untuk mengatasi permasalahan
overload sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo pada tahun 2023 ini.
Metode ini digunakan untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan akibat sampah yang menggunung. Caranya adalah sampah ditimbun dengan lapisan tanah.
”Iya akan tetap pakai metode ini lagi karena memang belum ada anggaran perluasan TPA,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Abdul Halil, Rabu (25/1/2023).
Pelaksanaannya pun akan dilakukan secara bertahap. Bisa dalam dua bulan sekali atau tiga bulan sekali sampah yang menumpuk akan ditutup dengan timbunan tanah.
”Kemarin kan hanya di perubahan saja bisa dianggarkan, nah ini nanti bisa agak lebih fleksibel,” sambungnya.
Baca: Pengelolaan TPA Tanjungrejo Kudus Dicarikan Investor
Selain itu, pemkab akan mengoptimalkan penggunaan Pusat Daur Ulang (PDU) Kudus untuk mereduksi sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo.
”Akan kami maksimalkan pula bank sampah yang ada di desa-desa, sehingga sampah yang masuk bisa tereduksi,” pungkasnya.
Tahun 2023 ini, Pemkab kembali tidak memiliki anggaran untuk menambah luasan TPA Tanjungrejo, Jekulo, Kudus meskipun telah
overload. Pemkab pun berencana mencari investor untuk mengelola TPA itu.
Iming-iming bagi investor sendiri adalah Pemkab menawarkan pengelolaan sepenuhnya TPA yang sudah berdiri puluhan tahun tersebut. Di mana mereka bisa mendapatkan profit dari pengolahan sampah organik seperti gas hingga pupuk.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha