Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Insyaallah bisa, sebelum Lebaran atau bulan Maret nanti kalau sudah bisa berjalan semua,” ucap Bupati Kudus HM Hartopo, Senin (30/1/2023).

Untuk saat ini, kata dia, proses tengah berjalan. Di mana Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop) tengah melakukan verifikasi pekerja rokok penerima BLT buruh rokok sebesar Rp 300 ribu per bulan tersebut.

”Ini sudah mulai diverifikasi, nanti di Disnaker yang melakukannya, pencairannya kemudian di Dinsos,” sambung dia.

Tahun ini Pemkab Kudus menganggarkan sekitar Rp 40 miliar lebih untuk BLT buruh rokok. Nominal dan jumlah pencairannya pun dimungkinkan akan sama seperti tahun kemarin.

Baca: Kudus Anggarkan Rp 40 Miliar untuk BLT Buruh Rokok 2023

Di mana masing-masing penerima akan mendapatkan uang senilai Rp 300 ribu tiap satu kali pencairan. Sementara pencairannya nanti dimungkinkan akan dilakukan sebanyak enam kali.

”Kemungkinan besar sama seperti tahun kemarin, insyaallah seperti itu. Tapi mungkin nanti besarannya kami kaji dulu kembali,” terangnya.

Hal yang sama juga dimungkinkan akan terjadi di jumlah penerimanya, yakni sekitar 63 ribu orang buruh rokok. Mengingat pada tahun ini Pemkab Kudus juga akan menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan infrastruktur.
Hal yang sama juga dimungkinkan akan terjadi di jumlah penerimanya, yakni sekitar 63 ribu orang buruh rokok. Mengingat pada tahun ini Pemkab Kudus juga akan menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan infrastruktur.”Kalau jumlah penerimanya tambah sepertinya tidak, kan akan dipakai untuk infrastruktur juga,” ungkapnya.Baca: Parah, Bendahara Desa di Lombok Ini Selipkan Upal di BLT DDAlokasi DBHCHT Pemkab Kudus, sendiri diketahui kembali naik tahun 2023 ini. Nilainya bahkan lebih fantastis dibanding tahun lalu.Di mana pemkab, pada tahun ini akan mendapat alokasi sebesar Rp 238 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar 35,23 persen dibanding tahun 2022 kemarin yang hanya sebesar Rp 176 miliar.Jumlah tersebut, bahkan belum termasuk sisa anggaran cukai di tahun 2022 lalu yang tidak bisa terserap seluruhnya. Sehingga dipastikan ada sisa anggaran yang akan ditambahkan di anggaran tahun ini. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler