Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ia mendesak perguruan tinggi pelaksana tes yakni Universitas Padjajaran (Unpad) untuk segera memberikan klarifikasi. Terlebih Unpad juga menjadi penyelenggara tes untuk sejumlah desa lain di Kudus.

”Kalau ada kejadian seperti ini harusnya langsung ada klarifikasi pihak ketiganya (Unpad, red), jangan sampai menimbulkan permasalahan berlarut,” ujar Hartopo, Jumat (17/2/2023).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pun akan dipanggil untuk kemudian bisa menjelaskan secara detail bagaimana permasalahan di lapangan.

”Nanti akan sempatkan kami panggil untuk bisa meng-update bagaimana perkembangannya,” pungkasnya.

Baca: Nilai Tes Seleksi Perangkat Desa Kesambi Kudus Berubah-ubah, Salah Upload?

Sementara Ketua Panitia Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa Kesambi Muhammad Mawahib mengaku sempat bertanya langsung dengan salah satu panitia dari Unpad mengenai hal tersebut. Adapun jawabannya adalah mereka mengakui adanya kesalahan upload.

”Memang kenyataannya ada dua skor yang di-upload, jawabannya ya itu mereka bilang kesalahan upload,” katanya.Baca: Peserta Seleksi Perangkat Desa Kesambi Kudus Ajukan Nota KeberatanSelain sempat memprotes hal ini, iua juga sempat beradu argumen mengenai jumlah skor dan adanya passing grade dengan pihak Unpad yang dianggap menyalahi peraturan bupati (perbup).”Mereka skor totalnya itu dibuat sampai ratusan. Padahal passing grade-nya hanya 60, itu kan menyalahi perbup, dan mereka setelah itu diam,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler