Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Kudus
Anggara Jiwandhana
Selasa, 21 Februari 2023 15:32:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pada penindakan hari Kamis, tepatnya pukul 20.30 WIB, Bea Cukai tim memperoleh informasi tentang adanya truk yang mengakut rokok ilegal di Jalan Lingkar Timur, Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Dari penindakan ini ditemukan sebanyak sembilan karton rokok ilegal.
”Dari pengembangan, diketahui truk ini akan mengantar rokok ke penjual lain. Kami melakukan penyamaran dan akhirnya kami ikut menemukan enam karton lagi dari si penjual ini di kawasan Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Selasa (21/2/2023),
Di Hari Jumat (17/2/2023), Bea Cukai kemudian melakukan pengembangan dan kemudian didapati adanya gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara dan didapati adanya timbunan rokok ilegal.
Baca: Kudus Bentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal
Dari penindakan tersebut Bea Cukai memprediksi nilai barang yang berhasil disita mencapai Rp 487 juta. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 333 juta.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



