Baru 51 Juru Sembelih Halal di Jateng Kantongi Sertifikat
Anggara Jiwandhana
Selasa, 21 Februari 2023 18:07:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Meski begitu, baru 51 orang yang sudah mengantongi sertifikasi juru sembelih halal yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
”Jumlah ini harus terus didorong peningkatannya. Sebab, juru sembelih halal adalah bagian dari proses produksi industri halal,” kata Gus Yasin saat membuka Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal di Gedung Serba Guna Desa Kandangmas Dawe Kudus, Selasa (21/02/2023).
Indonesia, lanjutnya, sudah cukup ketat membuat aturan agar industri mengantongi sertifikat halal. Regulasinya tertuang di UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca: Difasilitasi Baznas, 40 Juru Sembelih Halal di Jateng Dapat Sertifikat
Dalam UU tersebut, terdapat pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.
Namun tantangannya, sambung Gus Yasin, apakah mudah untuk industri berbahan baku daging dan unggas?
Gus Yasin menyampaikan, saat pertemuan Halal 20 tanggal 17 November 2022 lalu, UIN Walisongo yang mendampingi pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikasi halal mengadu kepada Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin, bahwa tidak ada produk olahan daging maupun unggas yang bisa mendapatkan sertifikasi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



