Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengungkapkan, fungsi perlindungan pekerja yang selama ini berada pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus dinilai masih belum cukup.

Sehingga adanya dibutuhkan wadah untuk perlindungan pekerja di Kota Kretek.

”Ini kami harapkan menjadi wadah atau tempat di mana persoalan buruh bisa terselesaikan. Tentunya ini juga menjadi wadah perlindungan mereka (pekerja, red),” ujar Kholid, Jumat (24/2/2023).

Baca: Soal Tes Ulang Seleksi Perades, Ini Tanggapan Ketua DPRD Kudus dan Unpad

Badan AdHoc, sambung Kholid, akan terdiri dari berbagai pihak lintas sektoral. Mulai dari kalangan akademisi hingga pemerintah daerah.

”Kemarin draft-nya memang baru di seputaran itu, tapi tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pekerja dan penambahan-penambahan lain dari lintas sektor,” sambungnya.

Pansus II, sambung Kholid, akan berupaya mengesahkan ranperda ini pada tahun 2023 ini. Mengingat dari pemerintah daerah juga mengakui masih kurangnya wadah untuk mediator dan perlindungan pekerja.Baca: DPRD Kudus Gagas Galian Fiber Optik dan Tower Lampu jadi Objek PajakSelain membahas mengenai pembentukan badan AdHoc, dalam Ranperda Perlindungan Pekerja ini juga akan diatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.Sehingga dalam pelaksanaannya nanti di lapangan, baik hak pekerja maupun hak perusahaan bisa sama-sama didapat. Begitu pula dengan kewajibannya, bisa sama-sama dijalankan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler