Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal tersebut diketahui ketika Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus melakukan pemantauan UMK di sejumlah perusahaan di Kota Kretek.

”Mayoritas yang belum menerapkan UMK ini memang industri kecil atau UMKM. Jadi memang masih diupayakan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto, Sabtu (25/2/2023).

Baca: Wow! UMKM di Kudus Tumbuh Pesat, Jumlahnya Capai 27 Ribu

Sementara untuk perusahaan skala menengah ke atas, lanjutnya, sudah menerapkan dengan baik. Ada sekitar 30-an lebih perusahaan skala menengah ke atas yang telah dipantau.

”Kalau yang menengah ke atas cukup tertib, mungkin karena memang ada sanksi pidananya bagi perusahaan yang tidak menerapkan. Makanya kalau kondisi perusahaannya baik saya rasa akan tetap menerapkan UMK,” ungkapnya.

UMK Kudus 2023 yang ditetapkan adalah Rp 2.439.813,98. Ketetapan ini, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022.

Baca: Masih Banjir, Warga Jati Wetan Kudus Tagih Janji Menteri BasukiUpah yang ditetapkan ini, merupakan nominal upah terendah yang diterima oleh buruh. Baik itu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.Upah ini pun hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dalam sebuah perusahaan.Sementara perusahaan yang telah menggaji pegawainya di atas ketetapan upah ini dilarang untuk menurunkan upah yang telah dibayarkan selama ini. Pengusaha juga dilarang untuk membayarkan upah di bawah ketetapan yang telah disahkan. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler