Ternyata Masih Ada Perusahaan di Kudus Belum Terapkan UMK
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 25 Februari 2023 09:07:48
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal tersebut diketahui ketika Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus melakukan pemantauan UMK di sejumlah perusahaan di Kota Kretek.
”Mayoritas yang belum menerapkan UMK ini memang industri kecil atau UMKM. Jadi memang masih diupayakan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto, Sabtu (25/2/2023).
Baca: Wow! UMKM di Kudus Tumbuh Pesat, Jumlahnya Capai 27 Ribu
Sementara untuk perusahaan skala menengah ke atas, lanjutnya, sudah menerapkan dengan baik. Ada sekitar 30-an lebih perusahaan skala menengah ke atas yang telah dipantau.
”Kalau yang menengah ke atas cukup tertib, mungkin karena memang ada sanksi pidananya bagi perusahaan yang tidak menerapkan. Makanya kalau kondisi perusahaannya baik saya rasa akan tetap menerapkan UMK,” ungkapnya.
UMK Kudus 2023 yang ditetapkan adalah Rp 2.439.813,98. Ketetapan ini, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



