Hore...Uji KIR Kendaraan di Kudus Nantinya Bakal Gratis
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 25 Februari 2023 09:55:27
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai landasan hukumnya pun tengah digodog kalangan legislatif melalui Panitia Khusus II DPRD Kudus Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, penghapusan retribusi KIR ini karena mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam undang-undang itu, ada dua jenis layananan yang dihapuskan biaya jasanya. Yakni layanan Uji KIR dan tera ulang.
Pemerintah daerah pun diberi waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Termasuk di antaranya membuat regulasi turunannya.
”Kami telah mengusulkan hal ini untuk diatur dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kudus. Jadi ketika ini nanti ditetapkan, KIR di Kudus sudah mulai gratis,” kata Eko, Sabtu (25/2/2023).
Baca: Dishub Kudus Layani Uji KIR Truk ODOL, Tapi Ada Syaratnya
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



