Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai landasan hukumnya pun tengah digodog kalangan legislatif melalui Panitia Khusus II DPRD Kudus Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, penghapusan retribusi KIR ini karena mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam undang-undang itu, ada dua jenis layananan yang dihapuskan biaya jasanya. Yakni layanan Uji KIR dan tera ulang.

Pemerintah daerah pun diberi waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Termasuk di antaranya membuat regulasi turunannya.

”Kami telah mengusulkan hal ini untuk diatur dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kudus. Jadi ketika ini nanti ditetapkan, KIR di Kudus sudah mulai gratis,” kata Eko, Sabtu (25/2/2023).

Baca: Dishub Kudus Layani Uji KIR Truk ODOL, Tapi Ada Syaratnya

Meskipun demikian, pihaknya berharap nanti  pelayanan uji KIR bisa berjalan pada umumnya dan tidak ada perubahan layanan. Mengingat pelayanan ini menyangkut dengan keamanan dan keselamatan berlalu-lintas.”Kalaupun gratis, pelayanan tidak boleh asal-asalan, harus tetap professional karena ini kan menyangkut keselamatan bekendara ya, menyangkut nyawa manusia,” tegasnya.Eko menambahkan, dengan dilakukannya penghapusan retribusi KIR ini, tentunya akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).Di mana Kudus pada tahun ini menargetkan ada uang sebesar Rp 426.6 miliar yang masuk dari sektor aneka retribusi. ”Namun kami yakin ini nanti bisa tercapailah,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler