Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Panitia seleksi di sembilan desa itu telah menunjuk kuasa hukum dan siap melayangkan gugatannya. Hal tersebut diungkapkan Camat Jekulo Agus Susanto, Selasa (28/2/2023).

”Sembilan desa yang kemarin kerja sama dengan Unpad belum mengirimkan rekomendasi pelantikan, Hanya satu  desa yang sudah, Tanjungrejo yang kemarin kerja sama dengan Unisbank,” katanya, Selasa (28/1/2023).

Dia menyebut, para panitia desa di sembilan desa tersebut bahkan sudah menyerahkan nota kesepakatan untuk mengguggat. Sehingga dimungkinkan panitia seleksi di sembilan desa itu tidak akan mengirim rekomendasi pelantikan dalam waktu dekat.

Batas akhir pengiriman rekomendasi sendiri jatuh pada tanggal 1 Maret 2023 atau pada Rabu besok.

”Gugatannya atas nama panita desa. Itu berisi menggugat Unpad yang melanggar perjanjian kerja sama (PKS) karena tidak menayangkan hasilnya secara realtime dan juga karena hasil skor yang berubah-ubah,” ungkapnya.

Baca: Banyak Desa di Kudus Mulai Proses Pelantikan Perades, Termasuk yang Kerja Sama Unpad

Sementara kuasa hukum sembilan desa di Kecamatan Jekulo Amat Soleh mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan berkas kelengkapan untuk melayangkan somasi kepada Unpad.
Sementara kuasa hukum sembilan desa di Kecamatan Jekulo Amat Soleh mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan berkas kelengkapan untuk melayangkan somasi kepada Unpad.”Selain Jekulo, ada beberapa desa lainnya di Kecamatan Undaan dan Gebog yang juga ikut melayangkan gugatan. Ketika semua berkas telah selesai, kami akan melayangkan somasi,” pungkasnya.Sementara dosen Pascasarjana IAIN Sunan Kudus Supriyadi menyebut para peringkat satu seleksi perangkat desa di 90 desa di Kudus harus tetap dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan.Baca: Desa Dipersilahkan Tentukan Sendiri Soal Pengulangan Tes Seleksi PeradesItu harus tetap dilakukan meskipun tengah terjadi carut marut seleksi perades di sebagian besar desa yang melaksanakan.Supri mengatakan, bila tidak segera dilantik sesuai jadwal, maka akan terjadi kekosongan jabatan dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan desa.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News