Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ini dikarenakan ada sejumlah desa yang menggugat pihak ketiga, yakni Universitas Padjajaran (Unpad) selaku pelaksana ujian tes tertulis dalam seleksi pengisian perangkat desa (Perades) tersebut.

”Kita hargai proses hukum ini, selagi belum kondusif betul, jangan diadakan pelantikan dahulu,” kata Hartopo, Rabu (1/3/2023).

Dia menambahkan, pemerintah daerah sendiri akan memberi kelonggaran kepada desa-desa yang akan maju dalam proses hukum. Pembuatan Surat Keputusan (SK) terkait penundaan ini pun akan dipertimbangkan.

BacaDiduga Dapat Tekanan, 13 Desa di Undaan Kudus Hentikan Sementara Tahapan Seleksi Perades

”Besok kami akan panggil panitia desa dan kecamatan bagaimana kejadian di lapangan, supaya ini tidak menggantung seperti ini terus,” pungkasnya.Saat ini sendiri, ada sekitar 25 desa yang menghentikan sementara tahapan pengisian perangkat desa. Adapun rinciannya adalah 13 desa dari kecamatan Undaan, 9 desa dari Kecamatan Jekulo, dan 3 desa di Kecamatan Jati. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler