Lagi Proses Gugatan, Kades di Kudus Akan Dipolisikan Jika Nekat Lantik Perades
Anggara Jiwandhana
Kamis, 2 Maret 2023 18:43:05
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ini dikarenakan mereka akan melakukan gugatan kepada sejumlah pihak sehingga akan terjadi proses hukum.
Bila camat ataupun kepala desa nekat melakukan pelantikan, maka kuasa hukum 70 peserta siap untuk melaporkan ke polisi karena ada perbuatan melawan hukum.
”Kalau ada perbuatan melawan hukum berarti bisa dilaporkan di mana saja,” kata Ketua LBH Ansor Kudus, Saiful Anas, Kamis (2/3/2023).
Baca: 70 Peserta Seleksi Perades di Kudus Gugat Panitia Desa hingga Bupati
Anas menuturkan, ada lima pihak yang akan mereka gugat. Yang pertama adalah panitia desa, kemudian kepala desa, camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Bupati Kudus.
Untuk bupati ataupun Dinas PMD, akan digugat melalui PTUN dengan materi gugatan adalah melanggar Peraturan Bupati terntang Pengisian Perangkat Desa. Sementara untuk panitia desa, mereka digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kudus dengan materi gugatan tentang perjanjian kerja sama.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



