Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketika itu dihapuskan, pendapatan dari sektor tersebut akan menghilang. Sehingga perlu adanya sektor lain yang bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Kudus khususnya di instansi Dinas Perhubungan.

Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengungkapkan, nominal kenaikannya tengah digodok. Baik tarif parkir tepi jalan umum maupun parkir khusus.

”Nominal kenaikannya tengah kami kaji, mungkin bisa sampai Rp 2 ribu atau Rp 3 ribu,” katanya, Jumat (10/3/2023).

Kholid menyebutkan, ketika tarif parkir naik, maka pemerintah akan mudah mencapai target PAD yang dibebankan. Apalagi untuk PAD parkir di tahun 2023 ini mengalami penurunan.

”Namun yang terpenting tidak ada kebocoran di sektor ini, karena perlu diketahui pada parkir sering sekali bocornya,” sambung Kholid.

Baca: Pansus II DPRD Kudus Cari Formula Maksimalkan Pendapatan Parkir

Dia bahkan sempat menerima laporan jika ada pihak ketiga yang nakal. Di mana mereka mematok harga lebih dari perda yang sudah ada.

”Nah ini yang akan kami cek, supaya tidak ada kebocoran-kebocoran yang membuat PAD tidak bisa maksimal,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pansus II DPRD Kudus membahas penghapusan retribusi KIR di Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perpajakan Pemkab Kudus tahun 2023.Dengan adanya penghapusan retribusi ini, diharapkan warga Kudus bisa semakin mudah mengikuti Uji KIR yang bertujuan untuk standarisasi kendaraan ini.Baca: Hore...Uji KIR Kendaraan di Kudus Nantinya Bakal GratisPenghapusan retribusi KIR ini karena mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.Dalam undang-undang itu, ada dua jenis layananan yang dihapuskan biaya jasanya. Yakni layanan Uji KIR dan tera ulang.Daerah pun diberi waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Termasuk di antaranya membuat regulasi turunannya. Reporter:  Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler