Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Meski demikian, Ketua Apindo Kudus Bambang Sumadiyono mengakui jika hal ini belum bisa berdampak secara menyeluruh. Namun, kondisi ini bisa dibilang cukup baik dibanding tahun-tahun pandemi.

”Ya namanya industri, kalau sektor lainnya jalan maka sektor yang berkaitan juga akan jalan, sudah lebih baik,” kata Bambang, Sabtu (18/3/2023).

Dia pun menyebutkan memang hal ini belum merata di semua sektor. Bisa saja masih ada satu atau dua perusahaan yang belum membayar pegawainya sesuai dengan UMK. Namun dia yakin persentasenya sangat sedikit.

”Kalau di bawah naungan Apindo saya yakin sudah semua menjalankan ini,” tandasnya.

Baca: Duh! Sejumlah Klinik Bersalin di Kudus Bayar Gaji di Bawah UMK

Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Jawa Tengah, sempat menemukan sejumlah klinik bersalin di Kudus yang membayar pegawainya di bawah UMK 2023.

Selain itu, sejumlah percetakan berskala kecil juga didapati membayar gaji pegawainya dengan nominal di bawah UMK.
Hal tersebut diketahui ketika pihak dinas melakukan pemantauan penerapan UMK pada bulan Febuari hingga awal Maret ini. Pemantauannya sendiri dilakukan bersama asosiasi pengusaha Apindo Kudus dan serikat pekerja SPSI Kudus.UMK Kudus 2023 yang ditetapkan adalah Rp 2.439.813,98. Ketetapan ini, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022.Baca: Aksi Pencuri Iphone 13 Promax di Rental PS Kudus Terekam CCTVUpah yang ditetapkan ini, merupakan nominal upah terendah yang diterima oleh buruh. Baik itu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Upah inipun hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dalam sebuah perusahaan.Sementara perusahaan yang telah menggaji pegawainya di atas ketetapan upah ini dilarang untuk menurunkan upah yang telah dibayarkan selama ini. Pengusaha, juga dilarang untuk membayarkan upah di bawah ketetapan yang telah disahkan. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler