Rabu, 19 November 2025


Itu diketahui saat Satpol mengundang warga, pemerintah desa, dan pemilik kandang untuk audiensi, Selasa (28/3/2023). Pihak Satpol PP, kemudian menjatuhi pemilik kandang dengan sanksi surat peringatan pertama.

”Iya ternyata didapati pemilik usaha ini tidak memiliki izin usaha sejak tahun 2002 lalu,” kata Kasatpol PP Kudus Kholid Seif usai audiensi.

Selanjutnya, pemilik kandang diminta untuk mengurus izin usahanya terlebih dahulu. Kandang pun diputuskan untuk tidak boleh beroperasi selama mereka mengurus izin usaha.

Apabila izin usaha terbit, mereka dipersilahkan beroperasi kembali. Namun dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan daerah maupun perundang-undangan tentang izin usaha.

Baca: Diprotes Warga, Pemdes Kedungsari Kudus Upayakan Tutup Kandang Ayam

Namun apabila izin usaha tidak kunjung terbit, setidaknya selama 17 hari ke depan, maka pemilik kandang harus segera menutup dan membongkar kandang tersebut.

”Selama proses ini berlangsung, kami harapkan warga dan pemilik sama-sama menghormati hukum. Kami yang diberi kewenangan akan mencarikan jalan keluar tanpa menimbulkan permasalahan lain,” ungkap Kholid.

Sebelumnya warga RW 04 Desa Kedungsari, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memprostes adanya kandang ayam yang menyebabkan banyaknya lalat di wilayah tersebut.
Mereka pun mengaku jika lalat-lalat tersebut selalu mengerumuni mereka saat makan hingga tidur di malam hari.Baca: Warga Kedungsari Kudus Resah Bertahun-tahun Diganggu Lalat dari Kandang AyamSalah satu warga yang paling merasakan hal ini adalah Jamisriyanto. Rumahnya yang berada di RT 05 RW 04 ini hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari kandang. Hampir setiap harinya, utamanya saat musim panen, rumahnya bak peternakan lalat.Seluruh aktivitasnya di rumah hampir selalu dikerumuni oleh lalat. Mulai dari makan hingga tidur di malam hari. Belum lagi dengan bau yang tidak sedap dari kotoran ayam. Hal ini pun berlangsung selama bertahun-tahun.Biasanya, sambung, Jami, lalat menyerbu saat musim Lebaran. Warga sebenarnya sudah memprotes keberadaan kandang tersebut sejak tahun 2017 lalu yang berujung pada kesepakatan untuk pemindahan atau penutupan.Namun sampai sekarang, realisasinya belum dilaksanakan oleh pihak manapun. Hingga setiap kali lebaran dan ada yang punya hajat, banyak warga pasti terganggu. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler