Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Namun, mereka meminta warga untuk tidak menuduh mereka dengan hal-hal yang tidak benar. Seperti banyaknya keberadaan lalat hingga kabar-kabar miring yang didakwakan kepada mereka.

”Kami enggak masalah mau ditutup tidak masalah, tapi buktikan dulu itu yang didakwakan pada kami, lalat, bau, buktikan dulu. Ini menyangkut nama baik,” kata salah satu pemilik kandang Mansur dalam audiensi yang dihadiri perwakilan desa dan masyarakat di Aula Kantor Satpol PP Kudus, Selasa (28/3/2023).

Mansur memang mengakui tidak adanya izin usaha peternakan ayamnya tersebut. Namun mereka membantah jika keberadaan kandang tersebut menjadi sumber lalat yang dituduhkan warga.

”Buktikan dulu, buktikan dulu, kami tidak masalah kalau menutup,” tandasnya.

Baca: Ini Alasan Satpol PP Kudus Tak Langsung Tutup Kandang Ayam di Kedungsari

Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif menuturkan, pihaknya telah menjatuhi pemilik kandang dengan sanksi peringatan pertama. Itu karena mereka terbukti dan mengakui sendiri bila tidak memiliki izin usaha.
Selanjutnya, pemilik kandang diminta untuk mengurus izin usahanya terlebih dahulu. Kandang pun diputuskan untuk tidak boleh beroperasi selama mereka mengurus izin usaha.Apabila izin usaha terbit, mereka dipersilahkan beroperasi kembali. Tentunya, dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan daerah maupun perundang-undangan tentang izin usaha.Namun apabila izin usaha tidak kunjung terbit, setidaknya selama 17 hari ke depan, maka pemilik kandang harus segera menutup dan membongkar kandang tersebut.”Selama proses ini berlangsung, kami harapkan warga dan pemilik sama-sama menghormati hukum, kami yang diberi kewenangan akan mencarikan jalan keluar tanpa menimbulkan permasalahan lain,” ungkap Kholid. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler