Pembayaran THR di Kudus Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Anggara Jiwandhana
Rabu, 29 Maret 2023 09:50:03
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR. Sehingga manfaat yang dirasakan oleh para pekerja bisa lebih maksimal.
Surat pemberitahuan terkait hal ini segera dikirimkan Disnaker ke seluruh perusahaan di Kudus.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto mengungkapkan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, pada tahun ini perusahaan memang tidak diperbolehkan untuk menyicil THR karyawannya.
Kondisi ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya karena adanya keterpurukan ekonomi akibat pandemic Covid-19.
Baca: Menaker Minta Pengusaha Segera Berikan THR ke Pekerja
Namun di tahun ini, perekonomian dinilai mulai bangkit sehingga perusahaan harus membayarkan THR karyawannya secara full dalam satu waktu.
”Sebenarnya instruksi di daerah kurang lebih sama dengan yang dari pusat, harapannya ini bisa dipatuhi bersama,” katanya pada Murianews.com, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



