Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Lalu, berapa THR yang seharusnya didapatkan oleh pekerja lama maupun pekerja baru dalam sebuah perusahaan?

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto menyampaikan, nominal THR sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Di mana nominal yang didapatkan sesuai masa kerjanya. Agus menyampaikan, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, maka yang bersangkutan berhak menerima THR satu kali upahnya.

”Jadi misalkan gajinya Rp 2,5 juta, maka THR-nya juga Rp 2,5 juta,” katanya pada Murianews.com Rabu (29/3/2023).

Baca: Pembayaran THR di Kudus Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun atau kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya secara proporsional.
Adapun, penghitungan secara proporsional adalah dengan cara masa kerja dibagi 12 (bulan) dikali satu bulan upah.Pihaknya meminta perusahaan di Kota Kretek untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya minimal sepekan sebelum Lebaran. Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR.Baca:Menaker Minta Pengusaha Segera Berikan THR ke Pekerja”Sebenarnya instruksi di daerah kurang lebih sama dengan yang dari pusat, harapannya ini bisa dipatuhi bersama,” tandasnya. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler