Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Adapun, pencairannya akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Untuk jumlah buruh yang menerima BLT melalui Pemkab Kudus adalah sebanyak 33.315 buruh rokok.

Sementara yang menerima BLT melalui Pemprov Jateng, ada sebanyak 38.835 buruh rokok. Masing-masing dari mereka akan mendapat total BLT sebesar Rp 1,2 juta.

”Nominalnya sama, hanya sumber anggarannya saja yang beda. Ada yang dari pemkab ada yang dari Pemprov karena mereka juga mempunyai program ini,” kata Kepala Dinsos P3AP2KB Agung Karyanto, Selasa (4/4/2023).

Baca: Perang Air dan Sarung, Sebelas Remaja di Kudus Diamankan Polisi

Sementara terkait pencairannya, Agung menyebut sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat perintah pencairan. Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika pencairannya akan dimulai pada bulan April ini.

”Kalau sudah ada akan langsung kami cairkan secara bertahap,” tandasnya.Sebelum ini, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan sebanyak 77.236 buruh rokok di Kota Kretek yang akan menerima BLT.Baca: Inflasi Maret di Kudus Tertinggi se-JatengMereka berasal dari 81 perusahaan rokok yang ada di Kudus. Di mana sebanyak 10.956 buruh rokok berasal dari luar Kudus. Sementara 66.280 buruh lainnya berasal dari Kudus.Pemkab Kudus sendiri menganggarkan sekitar Rp 40 miliar lebih untuk bantuan ini. Dana diambilkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Kudus di tahun 2023. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler