Wow! THR Buruh Rokok di Kudus Lebih Besar dari Upah Minimum
Anggara Jiwandhana
Rabu, 5 April 2023 09:55:30
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) telah sepakat mengenai hal ini.
”Kami sudah sepakat jika THR buruh rokok yang borong akan berada di nominal Rp 2,5 juta, lebih banyak dari UMK. Sementara yang harian tinggal dikalikan saja upah per harinya dia dikali 30, nanti jatuhnya sama Rp 2,5 juta,” kata Ketua RTMM Kudus Subaan Abdul Rohman, Rabu (5/4/2023).
Jumah tersebut adalah jumlah yang akan diterima pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Sementara yang lama kerjanya masih di bawah setahun, dihitung dengan rumus yang dianjurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
”Jadi besarannya dengan rumus masa kerja dibagi 12 (bulan) dikali satu bulan upah,” pungkasnya.
Baca:Posko Aduan THR Pemkab Kudus Dibuka Mulai H-10 LebaranDinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta perusahaan di Kota Kretek untuk membayarkan THR karyawannya maksimal sepekan sebelum Lebaran.
Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR-nya. Sehingga manfaat yang dirasakan oleh para pekerja bisa lebih maksimal.Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto mengungkapkan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, pada tahun ini perusahaan memang tidak diperbolehkan untuk menyicil THR.
Baca: Tak Bayar THR, Izin Usaha Perusahaan Terancam DicabutKondisi ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya karena adanya keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diperkirakan akan mulai menerima tunjangan hari raya (THR) mulai awal pekan depan. Nominal THR yang akan diterima yakni Rp 2,5 juta, atau lebih banyak dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus yang ditetapkan sebesar Rp 2,4 jutaan.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) telah sepakat mengenai hal ini.
”Kami sudah sepakat jika THR buruh rokok yang borong akan berada di nominal Rp 2,5 juta, lebih banyak dari UMK. Sementara yang harian tinggal dikalikan saja upah per harinya dia dikali 30, nanti jatuhnya sama Rp 2,5 juta,” kata Ketua RTMM Kudus Subaan Abdul Rohman, Rabu (5/4/2023).
Jumah tersebut adalah jumlah yang akan diterima pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Sementara yang lama kerjanya masih di bawah setahun, dihitung dengan rumus yang dianjurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
”Jadi besarannya dengan rumus masa kerja dibagi 12 (bulan) dikali satu bulan upah,” pungkasnya.
Baca:Posko Aduan THR Pemkab Kudus Dibuka Mulai H-10 Lebaran
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker perinkop UKM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta perusahaan di Kota Kretek untuk membayarkan THR karyawannya maksimal sepekan sebelum Lebaran.
Selain itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk mencicil pembayaran THR-nya. Sehingga manfaat yang dirasakan oleh para pekerja bisa lebih maksimal.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto mengungkapkan, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, pada tahun ini perusahaan memang tidak diperbolehkan untuk menyicil THR.
Baca: Tak Bayar THR, Izin Usaha Perusahaan Terancam Dicabut
Kondisi ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya karena adanya keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Editor: Ali Muntoha