Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


”Kemarin dari KPK kan melarang ya, jadi dari Pemkab Kudus ikut melaksanakan instruksi ini,” kata Hartopo, Senin (10/4/2023).

Hartopo, juga akan menginstruksikan agar nantinya mobil dinas bisa diparkirkan di masing-masing OPD. Sehingga nantinya tidak ada kendaraan dinas yang lalu lalang selama masa mudik Lebaran. Kecuali jika keperluan tugas kedinasan.

”Akan kami rapatkan dan segera kami sampaikan,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno menambahkan, pemerintah daerah akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

Baca: Mobil Dinas Berpenumpang Wanita Tanpa Busana, Diduga Panik Usai Digerebek Warga

Memang, sampai saat ini BKPSDM belum menerima surat edaran resmi dari pusat. Namun, berkaca dari tahun sebelumnya, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ASN  dilarang.

”Tahun kemarin juga demikian dan ASN Pemkab Kudus semuanya tertib dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,” tandasnya.Pemkab Kudus, sambung Putut, juga telah mengeluarkan regulasi yang mengatur ketentuan cuti Lebaran untuk para ASN. Di mana mereka tidak diperkenankan untuk menambah libur Lebaran mereka dengan mengajukan cuti tahunan.Baca: Pemkab Kudus Larang ASN Nambah Libur Cuti LebaranSehingga, para ASN diperkenankan untuk cuti libur Lebaran pada tanggal yang ditetapkan pemerintah. Yakni di tanggal 19, 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 April 2023.“Jadi ASN tanpa kepentingan darurat tidak boleh mengajukan cuti tahunan baik di tanggal 17, 18 April dan 26, 27 April, jam kerja diberlakukan sebagaimana mestinya,” tandasnya.https://youtu.be/05h7iLtwZ8cEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler