Bupati Kudus Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Anggara Jiwandhana
Senin, 10 April 2023 12:28:51
”Kemarin dari KPK kan melarang ya, jadi dari Pemkab Kudus ikut melaksanakan instruksi ini,” kata Hartopo, Senin (10/4/2023).
Hartopo, juga akan menginstruksikan agar nantinya mobil dinas bisa diparkirkan di masing-masing OPD. Sehingga nantinya tidak ada kendaraan dinas yang lalu lalang selama masa mudik Lebaran. Kecuali jika keperluan tugas kedinasan.
”Akan kami rapatkan dan segera kami sampaikan,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno menambahkan, pemerintah daerah akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
Baca: Mobil Dinas Berpenumpang Wanita Tanpa Busana, Diduga Panik Usai Digerebek WargaMemang, sampai saat ini BKPSDM belum menerima surat edaran resmi dari pusat. Namun, berkaca dari tahun sebelumnya, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ASN dilarang.
”Tahun kemarin juga demikian dan ASN Pemkab Kudus semuanya tertib dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,” tandasnya.Pemkab Kudus, sambung Putut, juga telah mengeluarkan regulasi yang mengatur ketentuan cuti Lebaran untuk para ASN. Di mana mereka tidak diperkenankan untuk menambah libur Lebaran mereka dengan mengajukan cuti tahunan.
Baca: Pemkab Kudus Larang ASN Nambah Libur Cuti LebaranSehingga, para ASN diperkenankan untuk cuti libur Lebaran pada tanggal yang ditetapkan pemerintah. Yakni di tanggal 19, 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 April 2023.“Jadi ASN tanpa kepentingan darurat tidak boleh mengajukan cuti tahunan baik di tanggal 17, 18 April dan 26, 27 April, jam kerja diberlakukan sebagaimana mestinya,” tandasnya.https://youtu.be/05h7iLtwZ8cEditor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo melarang penggunaan mobil dinas atau kendaraan dians lain untuk mudik oleh aparatur sipil negara (ASN). Surat terkait instruksi ini segera dikirimkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),
”Kemarin dari KPK kan melarang ya, jadi dari Pemkab Kudus ikut melaksanakan instruksi ini,” kata Hartopo, Senin (10/4/2023).
Hartopo, juga akan menginstruksikan agar nantinya mobil dinas bisa diparkirkan di masing-masing OPD. Sehingga nantinya tidak ada kendaraan dinas yang lalu lalang selama masa mudik Lebaran. Kecuali jika keperluan tugas kedinasan.
”Akan kami rapatkan dan segera kami sampaikan,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno menambahkan, pemerintah daerah akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
Baca: Mobil Dinas Berpenumpang Wanita Tanpa Busana, Diduga Panik Usai Digerebek Warga
Memang, sampai saat ini BKPSDM belum menerima surat edaran resmi dari pusat. Namun, berkaca dari tahun sebelumnya, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ASN dilarang.
”Tahun kemarin juga demikian dan ASN Pemkab Kudus semuanya tertib dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,” tandasnya.
Pemkab Kudus, sambung Putut, juga telah mengeluarkan regulasi yang mengatur ketentuan cuti Lebaran untuk para ASN. Di mana mereka tidak diperkenankan untuk menambah libur Lebaran mereka dengan mengajukan cuti tahunan.
Baca: Pemkab Kudus Larang ASN Nambah Libur Cuti Lebaran
Sehingga, para ASN diperkenankan untuk cuti libur Lebaran pada tanggal yang ditetapkan pemerintah. Yakni di tanggal 19, 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 April 2023.
“Jadi ASN tanpa kepentingan darurat tidak boleh mengajukan cuti tahunan baik di tanggal 17, 18 April dan 26, 27 April, jam kerja diberlakukan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
https://youtu.be/05h7iLtwZ8c
Editor: Ali Muntoha